Tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) tertangkap basah sedang menenggak minuman keras (miras) di sebuah kos-kosan wilayah Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota sekitar pukul 01.00 kemarin (12/5).
Ketiga oknum PNS tersebut berjenis kelamin pria, berinisial MHR, 32, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota; BLP, 23, warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu; dan MAS, 23, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu.
“Tiga oknum PNS itu minum miras di kos-kosan yang ditempati oleh perempuan berinisial MAN, 25, warga Desa/Kecamatan Purwosari,” jelas Kapolsek Bojonegoro Kota Kompol Eko Dhany Rinawan.
Adapun kronologi razia tersebut berawal ketika anggota Polsek Campurejo sedang lakukan patroli di wilayah Desa Campurejo. Kapolsek mengatakan, ada dua kos-kosan sudah dirazia namun tidak ditemukan miras.
Kemudian, ketika jam menunjukkan pukul 01.00, anggota menerima informasi dari warga Jalan Lisman, Gang Subingan, Desa Campurejo, bahwa ada tiga orang bertamu larut malam.
“Setelah dapat laporan tersebut, anggota langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan ternyata benar di dalam kos-kosan sedang minum miras merek way, namun ditaruh di dalam botol Aqua,” tuturnya.
Menurut keterangan warga setempat, sekitar pukul 01.00 kemarin ada tiga unit mobil masuk ke dalam Gang Subingan tanpa buka jendela mobil. Namun warga sudah tahu kalau mobil tersebut mau ke rumah MAN.
Kemudian warga bersama anggota mendatangi rumah tersebut dan mendapatkan 3 pria bersama 1 perempuan sedang minum miras. Si perempuan sempat hendak berusaha membuang miras, namun bisa dicegah. “Kemudian warga bersama ketua RT setempat meminta ketiga oknum PNS dan perempuan itu membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” katanya.
Kapolsek mengimbau apabila ada hal-hal yang meresahkan di lingkungan masyarakat, segera laporkan kepada pihaknya. Jawapos.com