Enggak Pulang Semalaman, Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Setelah Diajak 2 Cowok Pesta Miras

Gadis belia berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan. Pelakunya, yakni dua remaja laki-laki asal Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial L usia 14 tahun dan C berusia 16 tahun.

Mereka dituding telah melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja Kasih (13), asal Kecamatan Tanggunggunung. Namun orang tua Kasih cemas, sebab hingga Sabtu (20/7/2019) Kasih tidak kunjung pulang.

“Keluarga sempat mencari keberadaan korban ini sampai Sabtu malam,” tutur Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Senin (22/7/2019).

Keluarga akhirnya berhasil menemukan Kasih di area wisata Pinggir Kali (Pinka) Tulungagung, Sabtu malam. Saat itu gadis belia tersebut berboncengan tiga bersama dua orang remaja laki-laki, yang tak lain L dan C.

Ketiganya kemudian di bawa ke Tanggunggunung untuk dimintai keterangan. Kepada orang tuanya, Kasih mengaku pada Jumat malam dirinya bertemu dengan L dan C. Mereka mengajaknya pesta minuman keras. Setelah itu, mereka menuju ke area persawahan Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat.

Di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah, L dan C mencabuli Kasih. “Mendengar anaknya dicabuli, orang tua korban melaporkan L dan C ke Polres Tulungagung,” sambung Sumaji.

Orang tua Kasih secara resmi melapor ke Polres Tulungagung pada Minggu (21/7/2019) pukul 15.00 WIB. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Masih menurut Sumaji, polisi sudah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Penyidik akan meminta keterangan L dan C sebagai terlapor. Gadis berusia 11 tahun diduga diperkosa dan dicabuli oleh enam remaja di Kabupaten Malang. Keenam tersangka itu pun sudah diciduk UPPA Satreskrim Polres Malang, Rabu (17/7/2019).

Gadis berusia 11 tahun itu sebut saja Melati. Sedangkan enam tersangka adalah

RF (18), AZ (22), AA (17)  SW (18), EM, (16), dan MA, (16). Mereka semua merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka  yang menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut. Lima tersangka lainnya, hanya melakukan pencabulan. Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan keenam tersangka berbuat cabul berawal dari perkenalan RF dengan korban di media sosial Facebook. Perkenalan mereka dilakukan pada hari Selasa (9/7/2019).

Penasaran ingin ketemu, akhirnya tersangka RF dan AZ menjemput korban di rumah korban yang tak jauh dari kediamannya. Usai dijemput, korban diajak keduanya ke salah satu warung di Dusun Kunci. Di sanalah empat tersangka lain yakni AA, SW dan EM sudah terlebih dahulu nongkrong.

Usai berbincang dengan korban, RF memberanikan diri untuk mengajak korban ke rumahnya. Di dalam rumah itulah, tersangka RF mengajak paksa korban berhubungan intim layaknya suami istri. Mirisnya, usai berhubungan badan, AZ ingin menikmati korban pula.

Tapi korban menolak, hingga akhirnya hanya menyentuh bagian sensitif korban. Tak berselang lama, RF membawa korban kembali ke warung kopi. Lagi-lagi korban diajak berbuat dosa.

SW yang sudah menunggu korban ingin mencabuli korban di sebuah kebun di dekat warung. Pada malam harinya, korban diajak ke rumah AA. Di sana, EM dan MA ingin menyentuh bagian tertentu dari tubuh korban.

“Perbuatan asusila tersebut dilakukan secara bergiliran. Tidak hanya satu TKP, tetapi dilakukan di tiga TKP berbeda.

“Saat dicabuli, korban dalam kondisi sadar. Tapi karena korban ini lugu yang masih anak-anak itulah, sehingga saat dicabuli tidak berontak,” beber Yulistiana.

Enam tersangka itu ditangkap berawal dari laporan orang tua korban yang sudah mendengar cerita yang dialami anaknya. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara itu, untuk korban dilakukan trauma healing. Di sisi lain, para tersangka hanya bisa tertunduk malu di hadapan para penyidik atas perbuatannya.

RF salah satu tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan perbuatan tak senonoh hanya karena dasar perasaan suka sama suka. “Saya mengantarkannya sampai di jalan dekat rumahnya. Hanya sekali menyetubuhi, karena suka sama suka,” beber RF.

Sementara tersangka lain terlihat menangis tersesal atas perbuatannya dihadapan penyidik. Mereka mengungkapkan bahwa hanya ikut-ikutan saja tanpa pikir panjang. “Saya hanya ikut-ikutan. Memegang dan menciumnya. Tidak ikut melakukan persetubuhan,” beber tersangka MA dan EM dihadapan penyidik.

Nelayan Nodai Siswi SMP di Pantai

Nelayan di Kabupaten Sumenep, Madura, dilaporkan telah merenggut mahkota gadis belia yang masih berusia belasan tahun.

Agus Wahyudi (20) warga Dusun Jungtorok Daja, Desa Ambunten timur, Kecamatan Ambunten ditangkap Polres Sumenep akibat dugaan perbuatannya dalam perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur yang masih berstatus siswi SMP.

Pria yang bekerja sebagai nelayan itu diduga mencabuli teman perempuannya berinisial RM (16) asal Dusun Pangbates Desa Sogian, Kecamatan Ambunten pada 25 Juni 2019 pukul 15.00 WIB lalu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan itu sesuai laporan Polisi Nomor : LP/89/VI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 27 Juni 2019. “Tempat Kejadiannya di dalam kamar rumah milik Jasrul, asal Desa/Kecamatan Pasongsongan Sumenep,” kata Widiarti, Rabu (3/7/2019).

Menurutnya, berawal pada hari selasa 25 Juni 2019 pukul 12.30 WIB, korban RM ditelepon oleh pelaku Agus Wahyudi untuk diajak keluar berfoto-foto di Pantai Pasongsongan. Setelah itu kata Widiarti, sekira pukul 13.00 WIB korban yang masih kelas 3 SMP bersama Dita Putri (adik korban) dijemput pelaku ke jalan raya dekat rumah korban.

Kemudian, ketika sampai di Pantai Pasongsongan, korban dan teman-temannya bernarsis ria, berfoto-foto di lokasi tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB kata Widiarti, korban dipaksa dengan cara ditarik oleh pelaku untuk dibawa masuk ke dalam kamar. “Di dalam kamar tersebut, pelaku Agus Wahyudi melakukan persetubuhan kepada korban,” terangnya.

Selanjutnya pada esok harinya, hari jumat tanggal 26 Juni 2019 lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Dan keesokan hari orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

“Barang buktinya ada kaos lengan panjang warna hitam liris putih, celana jeans panjang warna hitam polos, celana dalam coklat, BH warna biru,” katanya.

Sementara pasal yang disangkakan pada pelaku, pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tribunnews.com

Leave a Reply