Dicokoki Miras, Gadis Belia Ini Diperkosa Bergilir Tiga Orang Remaja

Seorang gedis yang masih belia berinial AD menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya berjumlah tiga orang remaja, dimana satu di antaranya adalah teman yang sejak setahun belakangan dikenal korban.

Pelaku masing-masing berinisial Av (19), Ro (18), dan RS (19). Sebelum melakukan aksi bejatnya, korban lebih dulu diajak meminum minuman keras di salah satu kamar apartemen di wilayaha Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Aksi itu terjadi pada Kamis 15 Agustus 2019 sekira pukul 02.00 WIB. Mulanya, AV yang merupakan teman korban mengajak bertemu dengan alasan menemani bosnya di kamar apartemen.

“Bahwa tersangka AV ini ada hubungan pertemanan dengan korban. Kejadiannya berawal dari ajakan tersangka AV mengajak dua temannya (Ro dan RS) menjemput korban untuk diajak ke kamar apartemen,” ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan.

Menurut Ferdy, begitu mereka berempat ada di dalam kamar apartemen, AV dan kedua rekannya mengajak korban untuk menenggak miras jenis anggur. “Setelah korban dalam kondisi tak sadarkan diri atau dalam kondisi mabuk, diperkosa oleh 3 tersangka secara bergantian,” tuturnya.

Mulanya AV memulai perkosaan itu lalu dilanjutkan berturut-turut oleh 2 tersangka lainnya. Setelah puas melampiaskan nafsunya, ketiga pelaku menunggu korban sadar untuk diantar pulang ke kediamannya. “Jadi tersangka AV dulu yang melakukan perkosaan itu, baru bergantian oleh 2 tersangka lainnya,” imbuh Ferdy.

Apartemen lokasi kejadian selama ini memang dikenal kerap dijadikan lokasi untuk tempat esek-esek. Banyak kamarnya yang disewakan harian, bulanan, bahkan ada pula untuk sewa pertiga jam dengan tarif Rp100 ribu.

“Jadi apartemen ini sebagian besarnya disewakan, seperti mirip hotel juga. Dengan adanya kejadian ini, kami akan berkoordinasi dengan manajemen untuk mengetatkan kembali pengawasan, jangan sampai tempat tersebut dijadikan tempat untuk tindakan asusila,” kata Ferdy.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Kini Av, Ro, dan RS, terancam mendekam di sel tahanan maksimal selama 12 tahun penjara. Sindonews.com

Leave a Reply