Setelah pesta minuman keras (miras), gadis berinisial WY (14) digilir empat pria di talut pantai di Kawasan Pandan Kasutri, Kecamatan Sirimau, Ambon, Minggu (1/9/2019). Polisi baru menangkap dua tersangka yang berinisial HJ dan MJK.
Sedangkan tersangka AL dan FI masih buron. “Awalnya empat pelaku pesta miras jenis sopi dahulu.”
“Setelah itu mereka membawa korban ke talut pantai, lalu melakukan perbuatan itu,” ujar Ipda Julkisno Kaisupy, Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dilansir dari Kompas.com, Senin (2/9/2019).
Julkisno melanjutkan para pelaku melakukan aksi itu secara bergantian. Aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan tersangka AL. Kemudian diikuti tiga pelaku lain. Tribunnews.com