Gara-gara Dilarang Minum Miras oleh Istri, Kakek di Maluku Ini Gantung Diri

Seorang kakek di Desa Rambatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku ditemukan tewas bunuh diri. Abner Wemay alias Afner (61) ditemukan tewas gantung diri gara-gara dilarang menenggak minuman keras (miras) oleh istrinya, Terintje Wemay (62).

Wakapolres Seram Bagian Barat, Kompol Akmil Djapa, mengatakan jenazah korban ditemukan tergantung di kebun dekat rumahnya. “Gara-gara dilarang mengonsumsi miras, Abner gantung diri di pohon dengan tali nilon warna biru,” kata Akmil Djapa, Sabtu (25/1/2020).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Afner dan istrinya, ingin menyantap sarapan pagi bersama. Lalu dia melarang Afner minum minuman keras jenis sopi. Atas larangan itu, Afner kecewa dengan sikap istrinya. Lalu dia mengatakan kepada istrinya bakal gantung diri karena dilarang menenggak minuman keras.

Terintje pun tidak menghiraukan ucapan suaminya. Afner lalu mengambil air dan meninggalkan istrinya. Namun, Afner tak kunjung kembali sarapan bersama sang istri.

Terintje lalu mencari Afner. Namun dia malah mendapati suaminya dalam kondisi tergantung di atas pohon mayang. Terintje pun panik dan lantas berlari mencari pertolongan warga. Namun, Afner keburu kehabisan nafas hingga meninggal dunia.

“Jarak antara simpul pohon ke leher 165 cm, jarak kaki korban dengan tanah 76 cm dan panjang tali nilon warna biru yang digunakan korban 265 cm,” katanya.

Jasad Afner dibawa ke Rumah Sakit Daerah Kota Piru untuk dilakukan autopsi. Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Afner. Islampos.com

Leave a Reply