2.356 Botol Miras Disita Polsek Bogor Barat

Ribuan botol minuman keras berbagai jenis disita petugas Polsek Bogor, Resor Bogor Kota, Rabu (11/3). Miras-miras itu diamankan dari dua lokasi berbeda.

“Tapi semuanya di wilayah Kelurahan Curug, Bogor Barat. Ada warung yang ada di dalam sebuah perumahan,” kata Kapolsek Bogor Barat, Komisaris Polisi Sundarti, Rabu (11/3).

Secara keseluruhan ada 2.356 botol yang diamankan polisi, terdiri dari anggur merah, intisari, vodka, anggur putih dan anggur hitam. Dalam operasi kali ini, dia menambahkan, pihaknya mengamankan distributor berinisial K (45).

“Kita amankan juga kan amankan distributornya. Mereka mendistribusikan ke warung-warung kecil,” ujarnya.

Razia yang dilakukannya ini juga merupakan bentuk laporan masyarakat atas beredarnya penjualan miras ke semua kalangan umur terutama pelajar. Atas perbuatannya, K dikenakan Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kami memang dari Muspika Bogor Barat, kami sudah mempunyai program sebelum menjelang bulan ramadan kita melakukan razia terhadap peredaran miras, rencana besok juga kita akan lakukan razia lagi, tutupnya.

Leave a Reply