Berniat Pesta Miras Dua Pemuda Nekat Mencuri Motor di Kragilan Serang Banten, Kapolsek: Biasanya Ternak

Petugas Kepolisian Sektor Kragilan berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial AH (21) dan JL (24) yang mencuri sepeda motor milik Ferry (32) warga Petamburan, Jakarta. Aksi nekat nan tidak terpuji tersebut dilakukan demi untuk memenuhi hasratnya menenggak minuman keras.

Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana Putra mengatakan kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 18 Februari 2020 di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan. Serang, Banten.

“Awalnya mereka mabuk, kemudian mereka mangambil motor di sebuah kontrakan. Motor itu kemudian di step (dorong menggunakan kaki, red),” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Kragilan, Senin 2 Maret 2020.

Dadi mengatakan, keduanya berhasil diamankan saat membawa kabur sepeda motor milik Ferry, 32, warga Petamburan, Grogol, Jakarta Barat.

“Menurut warga sekitar, keduanya ini memang sudah sangat meresahkan. Jadi setiap kali mabuk dia mencuri ternak, dan apapun yang bisa dijual. Untuk motor memang baru pertama kali,” kata Mantan Kasatreskrim Polres Cilegon tersebut.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kedua pelaku nekat melakukan pencurian karena ingin pesta miras. Namun keduanya tidak memiliki uang. “Tiap kali mencuri, uangnya buat mabuk-mabukan,” ucapnya.

Dadi menegaskan atas perbuatannya tersebut AH dan JL akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman hukumamnya 7 tahun penjara,” ucapnya didampingi Panit Reskrim Ipda Ferry Andriatna dan Kanit Sabhara, AKP Untung. Pikiran-rakyat.com

Leave a Reply