Pria mabuk berinisial MM (33) warga Kecamatan Wanea, Kota Manado ditangkap Tim Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena diduga telah menganiaya perempuan di depan mini market. Pelaku menganiaya korban dengan memukul wajah, Sabtu (27/06/2020).
Dantim Maleo Polda Kompol Prevly Tampanguma mengatakan kejadian penganiayaan terjadi di depan mini market Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado pada Jumat 29 Mei 2020 yang lalu. Pelaku dalam keadaan mabuk memukul korban ke bagian wajah hingga pelipis mata korban berdarah.
“Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya Tim Maleo mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang ada di tempat kos Karombasan dan langsung ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Prevly
Informasi yang didapat kejadian penganiayaan tersebut terjadi di depan salah satu mini market di ranotana. Dimana pelaku yang sudah mengkonsumsi miras dan mabuk langsung memukul korban dan menarik tangannya.
Setelah mendapat perlakuan penganiayaan korban langsung melapor ke Polsek Sario perbuatan pelaku.
Dengan informasi laporan korbaan Tim Maleo melakukan penyidikan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi setelah melakukan penyidikan Tim Maleo langsung menangkap pelaku yang berada di tempat kos di karombasan.
Setelah menangkap pelaku dan melakukan penyidikan, pelaku langsung dibawa ke Polsek sario untuk penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. iNews.id