Seorang anak remaja 18 tahun, berinisial Rif, warga Jalan Kapuas Seberang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (13/7), sekitar pukul 13.00 WIB lalu, terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres setempat, dari kediamannya, Senin (13/7) pukul 13.00 WIB.
Remaja usia belasan ini kelahiran April 2002 tersebut, diduga melakukan persetubuhan dengan gadis J (16), warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, yang juga masih di bawah umur.
Barang bukti yang diamankan bersama terlapor untuk memproses tuduhan persetubuhan gadis dibawah umur. (ist)
Kejadian sendiri berlangsung sekitar 4 bulan yang lalu, tepatnya pada Selasa (9/3/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah barak (rumah sewa, red) di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Selat.
Kejadian bermula saat Rif diduga menyetubuhi korban, pada saat korban dalam keadaan tidak berdaya, akibat pengaruh minuman keras (miras) yang diminum bersama terlapor.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK M.Si melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Tri Wibowo SE SIK, membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terlapor yang diduga menjadi pelaku dalam persetubuhan dengan anak di bawah umur, sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, ” ungkapnya. kalselpos.com