Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Kembali mengamankan puluhan Botol Miras berbagai merk, Senin (24/8/2020) malam.
Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu, petugas berhasil menyita puluhan miras tersebut dari warung milik warga.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan sedikitnya ada 59 Miras berbagai merk ditemukan dari Warung Kelontong di Desa Sawala, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Warung itu milik sdr LN yang mana diketahui belum memiliki izin pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjual miras tersebut.
“Di lokasi toko jamu tersebut dilakukan cipta kondisi dengan sasaran perederan minuman kegiatan digelar untuk meminimalisasi tindak kejahatan jalanan, di mana kebanyakan insiden yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku, ujar AKP Ahmad.
Dirinya menyampaikan, operasi cipta kondisi ini selalu digelar rutin yang menyasar warung-warung yang diduga menyimpan barang haram tersebut.
Setelah teridentifikasi, pihaknya langsung menggerebek yang biasa dilakukan malam hari.
“Sehingga, pemilik warung kebanyakan tanpa perlawanan dan tidak mengelak,” ucapnya.
Selanjutnya, barang haram tersebut dibawa oleh petugas untuk diamankan.
Untuk dijadikan bukti dan akan dimusnahkan di kemudian hari.
“Jaga terus kondusifitas di masyarakat, jika mengetahui adanya tindak kejahatan pengedar minuman beralkohol laporkan ke aparat setempat,” jelas dia. TRIBUNJABAR.ID