Usai Pesta Miras, Gadis 18 tahun Digilir Teman Pacarnya

Kepolisian Polres Pangkep Sulawesi Selatan mengamankan lima terduga pelaku pemerkosaan. Empat diantaranya kini ditetapkan sebagai tersangka, setelah gadis inisial HA 18 tahun didampingi orangtuanya melapor ke Mapolres Pangkep kejadian yang memilukan menimpanya.

Keempat pelaku pria itu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, yakni inisial DA 17 tahun Warga Kabupaten Maros, Inisial MA 30 tahun warga Kecamatan Bungoro Pangkep, WA 25 tahun dan MY 28 tahun warga Kecamatan Bungoro Pangkep.

Sementara terduga pelaku pria inisial AN 27 tahun warga kecamatan pangkajene pangkep, masih berstatus saksi, antaran dalam hasil keterangan polisi an tidak terlibat pemerkosaan, namun berada dilokasi kejadian bersama keempat pelaku tersebut.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan korban yang saat itu meminta izin ke orangtuanya untuk ke rumah teman perempuannya. namun, saat itu korban dijemput oleh pacarnya inisial DA bersama dua orang temannya yakni MA dan WA untuk ketempat hiburan karokean di Pangkep.

“Usai karokean korban dibawa ke rumah MA. di rumah MA korban diajak nonton video porno oleh pacarnya, dan kemudian korban pun diajak berhubungan intim oleh pacaranya dimana sebelumnya korban dalam pengaruh alkohol minuman keras,” kata Ibrahim, Kamis (6/8/2020).

Dijelaskan Ibrahim, korban yang saat itu tengah berhubungan intim dengan pacarnya layaknya suami istri, tidak sadar diri direkam video oleh pelaku MA. Usai adegan ranjang itu, pelaku MA pun mengirimkan rekaman video tersebut ke korban dan memintanya untuk melayani hasrat birahinya dan mengancamnya akan memviralkan video adegan ranjang korban dengan pacarnya.

“Dengan terpaksa korban pun memenuhi permintaan pelaku untuk berhubungan intim. tidak sampai disitu, usai melampiaskan hasrat birahinya pelaku lain pun memaksa korban untuk melayaninya pula dan berhubungan intim,” jelas Ibrahim.

Usai adegan ranjang tersebut, ketiga pelaku ke halaman depan rumah dan pesta miras. Korban pun ikut pesta miras, berselang waktu, dua orang pria datang yakni MY dan AN dan turut ikut pesta miras.

“Kemudian korban yang tengah tidak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol minuman keras, pelaku MY pun melampiaskan hasrat birahinya ke korban di dalam kamar,” katanya.

Usai itu pacarnya pun kembali pula menyetubuhi korban dalam pengaruh minuman keras.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong mengatakan, kasus ini terungkap saat orang tua korban mencari anaknya yang sehari semalam tidak pulang ke rumah. Saat korban pun sudah berada di rumah yang diantar oleh pacarnya sendiri, orang tua korban pun menanyai anaknya, dan korban pun mengungkap kejadian yang menimpanya.

“Yang selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Anita.

Keempat tersangka itu diancam pasal pemerkosaan dan pengancaman dengan kurungan penjara 12 tahun penjara, barang bukti yang disita berupa ponsel, pakaian dalam selimut, serta seprai kasur.

“Kalau untuk terduga pelaku inisial AN saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolres pangkep, dan 4 orang ditetapkan tersangka,” kata Aniat. Okezone.com

Leave a Reply