Meresahkan Warga, Polres Kubu Raya Amankan Terduga Produsen Miras

Seorang warga berinisial MP (37) diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya lantaran telah melakukan aktivitas pembuatan Miras berjenis arak tanpa ijin, diwilayah Desa Padang Tikar, kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

MP pun berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya saat tengah memproduksi miras berjenis arak tersebut dirumahnya, Minggu (20/9/2020).

Saat dikonfirmasi Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya Iptu Robert Marihot Tua Damanik SH MH membenarkan atas kejadian tersebut.

Dirinya menjelaskan, penggrebekan pembuatan Miras Ilegal tersebut berdasarkan informasi warga sekitar yang merasa resah dengan keberadaan rumah produksi miras jenis arak di wilayah desa Padang Tikar.

“Kami mendapat laporan dan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas pembuatan atau produksi miras illegal jenis arak di desa Padang Tikar. Maka Kami Bersama Team langsung bergerak ke Tkp Pembuatan Miras tersebut,” terang Robert Marihot Tua Damanik

“Dan dari Hasil pengeledahan kita mendapati rumah produksi miras jenis arak yang berada tepat dibelakang rumah disebuah pondok,” jelas Robert Marihot Tua Damanik, Senin (22/9/2020).

Kemudian Iptu Robert mengungkapkan, atas dari tangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu set alat pemasak miras atau Arak, satu buah ember plastic, sebelas buah drum warna Biru berisikan beras, ragi, gula (proses fermentasi).

Kemudian empat buah jerigen berisikan arak jadi, lalu 18 kantong plastik berisikan arak jadi

“Selanjutnya terhadap pelaku dan Barang Bukti telah diamankan ke Pos Pol Padang Tikar selanjutnya dibawa ke Rasau Jaya menggunakan kendaraan air/speed dan kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Leave a Reply