Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Kapolsek Dompu, Ipda I Kadek Swadaya Atmaja, S Sos menyita ratusan botol minuman keras (miras). Barang memabukkan tersebut diangkut menggunakan truk bernomor polisi DR 8744 AC. Sopir berinisial, DD (42) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Truk penyangkut Miras tersebut diamankan polisi Kamis (3/9) pukul 02.30 Wita di Jalan lintas Dompu tepatnya di pertigaan Karijawa.
Kapolres Dompu melalui Paur Humas, Aiptu Hujaifah mengungkapkan, berawal informasi dari masyarakat ada truk yang mengangkut miras. “Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Dompu bersama Timsusnya melakukan monitoring dan pengembangan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Kapolsek memploting anggotanya untuk menempati beberapa tempat (persimpangan jalan) yang diperkirakan truk tersebut akan melintas. Kemudian sekitar pukul 02.30 Wita melintas truk tersebut di jalan raya Karijawa.
“Saat ini truk langsung diberhentikan dan dicek barang yang dimuat,” terangnya. Kemudian saat diperiksa, Timsus menemukan tumpukan Miras di dalam bak truk. Barang bukti tersebut dimuat bersamaan dengan tumpukan sayuran dan buah pisang. Diduga itu jadi modus pelaku untuk menyelundupkan miras. Kendaraan dan barang bukti miras digiring ke Mapolsek Dompu.
“Saat kita interogasi supirnya, mengaku barang tersebut milik berinisial ILH warga asal Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Barang tersebut akan didistribusikan di wilayah Kabupaten Bima,” ungkapnya.
Dijelaskannya barang bukti yang disita, 22 kardus berisi 528 botol Miras jenis arak tuban, 13 kardus berisi 156 botol anggur merah, 1 kardus berisi 12 botol bir singaraja. Serta 1 kardus berisi 12 botol porst bir dan 7 kardus berisi 84 botol anggur kolesom. Kicknews.today