Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) kembali melakukan penangkapan penyeludupan minuman keras (miras) asal Sulawesi Utara (Sulut), yang hendak dibawa ke Gorontalo.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat terkait mobil yang melintas jenis truk bermuatan minuman keras (miras) akan melintas di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara.
Setelah mendapat informasi, pihak Satuan Intelkam Polres Gorut langsung melakukan pemantauan terhadap mobil yang melintas termasuk pemantauan mobil truck bermuatan miras tersebut.
Alhasil, sekitar pukul 16.00 wita, polisi melihat sebuah mobil truk jenis Hino Dutro dengan nomor polisi DM 8194 DB sedang terparkir dibahu jalan Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kapolres Gorontalo Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dicky Irawan Kesuma, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan miras tersebut. Ia menyampaikan saat ini pihak Kepolisian Gorontalo Utara telah mengamankan barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap sopir dan kernet kendaraan tersebut.
“Setelah anggota melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan miras bir merk Cassanova dengan jumlah 181 dus dimuat dalam truck tersebut. Barang bukti, kendaraan dan pelaku kemudian bawa ke Polres Gorontalo Utara dan di serahkan ke Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara,” kata AKBP Dicky.
AKBP Dicky mengatakan, dari hasil pemeriksaan sopir diketahui berinisial JP (42) warga Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Kemudian DYP (18) warga Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, sebagai kernet truck.
“Harapan saya tidak ada lagi miras yang melewati wilayah Gorontalo Utara karena Gorontalo Utara, apapun modusnya saya akan temui bagi saya tak ada satupun miras yang boleh melintas,” pungkas AKBP Dicky. Beritaline.id