Puluhan liter minuman keras (miras) Cap Tikus didapat dari razia Operasi Pekat Matoa 2020 dilakukan jajaran Polres Biak Numfor di atas kapal penumpang KM Sinabung.
Kabag Operasional Polres Biak Numfor, Kompol Irfan Rumasoreng menyebutkan razia menyasar barang bawaan terlarang penumpang sesuai dengan target Operasi Pekat Matoa 2020.
Dalam razia tersebut ditemukan minum keras jenis Cap Tikus (CT) yang dibawa menggunakan jasa TKBM.
“CT ini tak diketahui pemiliknya dan dibawa oleh TKBM. Kami langsung musnahkan CT di tempat,” jelasnya, Jumat (27/11).
Barang bukti miras yang ditemukan dan langsung dimusnahkan yakni 71 bungkus miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam plastik, lalu ada juga temuan CT dikemas dalam kemasan bekas botol mineral berukuran 600 ml dan CT dikemas dalam ukuran botol 1,5 ml serta dalam kemasan jerigen 5 liter.
“Operasi Pekat Matoa Tahun 2020 untuk mengurangi tindak kejahatan dan akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai tanggal 18 hingga 29 November 2020,” jelasnya.
Kepolisian setempat berharap masyarakat dapat mendukung operasi ini, guna memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Apabila ada hal-hal yang menggangu keamanan dan kenyamanan, bisa dilaporkan kepada kami. Mari, kita bersama menjaga tempat tinggal kita selalu aman dan nyaman,” ujarnya. BUMIPAPUA.COM