Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan 577 botol minuman keras ( Miras) yang beredar di 6 titik.
Lokasinya sekitaran Jalan Silkar di wilayah Desa Giri Purwa dan Desa Giri Mukti, Kecamatan Penajam, Rabu (19/11/2020) malam.
Kegiatan itu merupakan kegiatan Satppol PP dalam upaya penertiban dan razia Tempat Hiburan Malam dalam rangka kerja sama dengan aparat dalam teknik pencegahan kejahatan di calon Ibu Kota Negara ( IKN) yang baru.
Kepala Satpol PP PPU, Andriani Amsyar, mengatakan bahwa razia atau operasi ini dilaksanakan juga karena ada beberapa infomasi dari masyarakat.
Informasi yang sampai ke Satpol PP PPU bahwa beberapa cafe yang berada di wilayah jalan Silkar antara Desa Giri Mukti dan Desa Giri Purwa telah mengganggu ketertiban masyarakat.
“Salah satu cafe di Silkar ternyata sudah mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat, dari informasi masyarakat itu kita tindak lanjuti, dan juga kami menyesuaikan kepada perda kita, perda tentang minuman beralkohol,” kata Andirani, Kamis (19/11/2020).
Kegiatan razia ini juga merupakan razia minuman keras pertama yang dilakukan saat pandemi Covid-19.
Dengan total 577 minuman keras yang telah diamankan oleh Satpol PP, hasil ini merupakan hasil penyitaan terbanyak yang terjadi pada tahun 2020. TRIBUNKALTIM.CO