Anggota Polsek Tempilang menangkap penjual minuman keras (miras) ilegal jenis arak. Pelaku ZU alias ED, diamankan di Pantai Selepuk, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021) malam.
“Malam tadi, kami mengamankan ZU alias ED beserta barang bukti sebanyak 45 bungkus miras oplosan jenis arak dan uang tunai Rp55.000 yang diduga hasil penjualan miras,” kata Kapolsek Tempilang, IPTU R T A Sianturi, Kamis (7/1/2021).
Kapolsek menjelaskan, kasus penjualan miras ilegal ini terungkap berawal dari laporan masyarakat sekitar kepada pihak kepolisian. “Guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tempilang,” ucapnya. Inews.id