Polisi Tangkap Penyelundup Miras di Banggai

Usai aksi kejar-kejaran, Polisi akhirnya berhasil menangkap penyelundup miras di Banggai, Sulawesi Tengah.

“Aksi kejar-kejaran petugas bersama pelaku penyelundupan terjadi di sepanjang jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Nuhon,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Alfret Bolang, di Nuhon, Senin 15 Februari 2021.

Semula miras itu rencananya akan diselundupkan ke Tojo Una-una, Sulawesi Tengah. Namun, aksi penyelundup Miras di Banggai bisa digagalkan personil Polsek Nuhon, Minggu 14 Februari 2021, sekitar pukul 20.30 Wita.

Petugas saat itu, mengejar sebuah mobil merek agya warna merah yang mengangkut ratusan liter miras tradisional jenis cap tikus. “Terbongkarnya aksi penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah mobil merah membawa miras jenis cap tikus,” tuturnya.

Personil Polsek Nuhon kata dia, berhasil menghentikan mobil itu di sekitar Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Nuhon.

Pengemudi mobil agya itu diketahui berinisial RM alias A (47), warga Kecamatan Ratu Lindo, Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

Dari penggeledahan di mobil pelaku penyelundup miras di Banggai, Sulawesi Tengah, ditemukan lima jergen ukuran 25 liter berisikan minuman cap tikus. “Totalnya sekitar 150 liter miras cap tikus,” terangnya.

Pelaku penyelundup miras di Banggai, Sulawesi Tengah, mengakui akan mengedarkan ke wilayah Tojo Una-una. Ia mendapatkannya dari seorang warga di Kecamatan Nuhon.

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun.

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun”.

Sementara Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Ia menambahkan, pelaku penyelundup miras di Banggai, Sulawesi Tengah dan barang bukti miras serta mobil sudah diamankan. Akan dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Gemasulawesi.com

Leave a Reply