Kudus Digegerkan Adanya Miras di Cafe milik Kades Oleh Satpol PP

Satu angkringan dan satu kafe di Kota Kretek Kudus digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus. Di dua tempat yang menyediakan fasilitas karaoke itu, petugas mengamankan belasan botol minuman keras (miras).

Angkringan SS berada di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus. Dan satu kafe karaoke lain berada di Ruko Ronggolawe, turut Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati Kudus.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah. Kepada media Djati mengatakan, regu patroli mendapati masih ada warung dan cafe yang beroperasi pada Kamis 18/03/2021 malam.

“Regu patroli mendapati dua tempat baru yang masih beroprasi, penertiban dilakukan mulai pukul 23.30 WIB,” katanya saat dihubungi media, Jum’at 19/03/2021.

Menurutnya kegiatan ini sebagai penegak Perda 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta Perda No 10 tahun 2015 tentang Hiburan malam, Diskotik, Pub dan Penataan Karaoke.

Lebih lanjut, Kepala Satpol PP menjelaskan, satu angkringan yang berada di Kelurahan Purwosari, Kota Kudus menyediakan fasilitas karaoke hall dan minuman keras.

Sedangkan di Ruko Ronggolawe turut Desa Getas Pejaten, Jati Kudus, satu Cafe karaoke masih beroperasi.

Dari angkringan di Purwosari, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti tiga botol besar minuman keras dan satu identitas pemilik angkringan.

Pemilik angkringan, diketahui berinisial W (45) warga Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kudus.

Sedangkan di kafe Ronggolawe, petugas mendapati ruangan yang berisikan perlengkapan karaoke lengkap dan sejumlah pemandu karaoke. Mendapati hal itu petugas lantas mengamankan perlengkapan karaoke untuk dijadikan barang bukti.

“Diantaranya dua unit CPU, dua unit TV monitor, dua unit power, dua unit proyektor, empat microphone, satu unit salon, dua unit mixzier, dua unit wireles,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dari kafe yang diketahui milik salah seorang kepala desa di Kudus itu. Pihaknya juga mengamankan sebelas botol minuman keras dengan berbagai merk.

“Satu identitas pengelola dan tujuh identitas pemandu karaoke juga kami amankan,” tuturnya

Pihaknya, kemudian meminta pemilik dan pengelola kedua tempat tersebut untuk datang ke Kantor Satpol PP pada Senin (22/3/2021) untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut. bratapos.com

Leave a Reply