Polres Bitung melalui tim Resmob kembali berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus, Jum’at (26/03/2021), sekitar pukul 08.00 WITA. Barang bukti didapati di dalam mobil Toyota Innova bernomor polisi DB 1737 BC. Informasi diperoleh, miras tersebut milik pria berinisial RP (48), warga Ranaan Lama, Motoling, Minahasa Selatan.
Awalnya, pagi itu tim Resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa mobil tersebut disinyalir sering mengangkut dan mengedarkan cap tikus ke Kota Bitung. “Tim segera melakukan penyelidikan dan melihat mobil tersebut lewat di sekitar Manembo-nembo. Tim lalu menghadang mobil di depan RSUD,” kata Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw.
Razia Jelang Ramadan, Petugas Amankan 966 Botol Miras Ilegal Dalam penggeledahan mobil berwarna hitam itu, tim mendapati 17 karung dan 5 jerigen berisi miras jenis cap tikus, dengan total sekitar 430 liter.
Kasatreskrim menambahkan, pengemudi mobil sekaligus pemilik miras tidak melakukan perlawanan saat penangkapan. “Barang bukti dan pemilik kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim. Inews.id