Polisi Sita dan Musnahkan 96 Kantong Cap Tikus dari Desa Bunga Banggai

Bhabinkamtibas dan Babinsa bersama Kepala Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai menggeledah rumah warga yang diduga menjual minuman keras oplosan jensi cap tikus.

Dari penggeledahan rumah warga berinisial RL (36) itu, aparat keamanan menyita puluhan kantong plastik dan sebuah jeriken berisikan miras cap tikus.

“Di rumah pelaku ditemukan 96 kantong dan satu jerigen ukuran 10 liter yang isinya miras cap tikus,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, rabu (10/3/2021) sore.

Penggeledahan itu dilakukan karena sebelumnya ada warga desa setempat mengamuk dan membahayakan warga lainnya pasca meminum cap tikus dari rumah itu.

“Menindak lanjuti kejadi salah seorang warga mengamuk akibat telah mengonsumsi miras yang terjadi pada Sabtu malam kemarin,” ujar AKP Pino Ary.

Barang bukti tersebut dimusnahkan di depan halaman kantor Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) Desa Bunga Banggai. “Hasil kesepakatan bersama miras tersebut langsung kami musnahkan,” tutup AKP Pino.

Selanjutnya pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin. Tribunnews.com

Leave a Reply