Kepolisian resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali mengamankan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus siap edar.
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK dalam konfrensi persnya menyampaikan, pengungkapan miras jenis cap tikus ini dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Boltim dipimpin Kanit Opsnal Aipda Alen D Kumajas bersama anggkta, pada Sabtu 27 Maret 2021 sekira pukul 08.30 WITA dengan TKP di desa tutuyan.
Menurut keterangan Kapolres, anggota Sat Reskrim Polres Boltim mendapatkan informasi bahwasanya di desa Tutuyan ada beberapa warga masyarakat dari desa dodap yang datang membeli minuman keras jenis Cap Tikus di rumah terduga SK sehingga dilakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penyelidikan berhasil ditemukan di rumah saudara SK alias Setly berupa 1 galon besar yang berisi 25 liter minuman keras jenis Cap Tikus dan 18 kantong plastik,” kata Kapolres Irham Halid, Senin (29/03/2021).
Kapolres menjelaskan, miras jenis cap tikus masing-masing dibungkus dalam kantong plastik ini berisikan 12,5 liter sehingga total keseluruhan Cap Tikus yang diamankan oleh Polres Boltim sebanyak 316 liter.
“Tersangka berhasil diamankan, kita kenakan peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras pasal 32 ayat 1 dengan sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta,” jelas Irham Halid.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat menjelang bulan suci ramadhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Boltim.
“Pada kesempatan ini juga kami berharap kepada warga masyarakat mari sama-sama kita menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” tutup Kapolres Irham Halid. pilaraktual.com