855 Liter Miras Diamankan Saat Razia di Maluku Tengah

Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah sita ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional dari tangan warga. Ratusan miras jenis sopi itu didapat dalam pelaksanaan razia ramadan di dua kecamatan, yakni kecamatan TNS dan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (28/4/2021).

“Kemarin sekitar pukul 09.00 WIT, hingga selesai telah dilaksanakan kegiatan razia miras tradisional jenis sopi dalam wilayah hukum Polres Maluku Tengah, utamanya di kecamatan TNS dan Elpaputih. Razia dipimpin Kasat, ” kata Kapolres kepada media di Mapolres Malteng, Kamis (29/4/2021) siang.

Jumlah total miras yang berhasil diamankan itu sebanyak 855 liter yang sebagian besar dikemas dalam plastik bening berukuran sedang.

“Miras yang disita itu berjumlah 855 liter, dari warga terutama para penjual, dan warga yang ada di kedua kecamatan itu, ” jelas Umasugi.

Sementara itu, para pemilik miras langsung dilakukan pembinaan agar tidak lagi menjual minuman tersebut, apalagi selaman ramadan.

“Peringatan secara lisan dan tertulis untuk tidak lagi mengumpulkan maupun menjual miras. Pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai. Sebab ada sanksi hukumnya, ” ucap Kapolres.

Selanjutnya, miras hasil sitaan diamankan di Mapolres Maluku Tengah untuk kemudian dimusnahkan. “Ratusan liter miras itu, telah dibawa ke Mapolres Malteng untuk selanjutnya di musnahkan, “tandas. (*). Tribunnews.com

Leave a Reply