Bapak Cabuli Anak Kandungnya, Berdalih Tak Sadar Akibat Mabuk Miras

Pria berinisial PR (45) warga Tuban, Jawa Timur pantas menghuni sel tahanan polisi. Sebab perilakunya mencabuli anak kandung yang masih di bawah umur sungguh biadab.

Aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak empat kali sepanjang Mei 2021. Kepada polisi, pelaku berdalih terpengaruh minuman keras (miras) atau beralkohol. “Saya tidak sadar kalau itu anak saya, karena saya mabuk tuak (miras tradisional),” kelitnya, Rabu (2/6/2021).

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus itu terungkap berkat adik korban. “Kasus ini terungkap setelah aksi pelaku menyetubuhi korban itu direkam oleh adik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti. Karena selama ini korban juga takut terhadap pelaku,” katanya.

Korban didampingi ibunya kemudian melaporkan kasus pencabulan itu ke Polres Tuban. “Korban adalah anak pelaku sendiri dari istri yang ketiga. Setelah ada bukti itu, orang tua atau ibu korban melaporkan kejadian itu. Pelaku diketahui sudah empat kali melakukan persetubuhan kepada korban,” sambungnya.

Dalam pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ada video rekaman, sarung pelaku, celana dalam, pakaian korban dan juga barang bukti lainnya. Akibat dari perbutan itu pria tersebut sudah ditahan di Polres Tuban dan terancam hukuman 15 tahun penjara. beritabali.com

Leave a Reply