Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sigi bersama Polsek Dolo menyita 131 liter minuman keras (miras) dari tangan warga.
Kasubbag Humas Iptu Ferry mengatakan, minuman keras itu disita dari tangan warga melalui razia rutin. “Kagiatan razia kita fokuskan kepada pedagang yang menjual minuman keras,” kata Iptu Ferry, Selasa (22/6/2021).
Minuman keras itu ditemukan petugas dari empat rumah warga. Sedikitnya 45 liter miras diperoleh petugas Polsek Dolo dari penjual berisial HM di Desa Tulo, Kecamatan Dolo.
Sedangkan Polres Sigi menemukan jeriken berisi 30 liter miras dan 11 bungkus cap tikus berisi tujuh liter di rumah penjual AN di Desa Tulo.
“Kemudian MM warga Tulo, 28 liter cap tikus, dan AJ warga Desa Bora barang bukti diamankan 20 liter cap tikus dan 2 bungkus cap tikus isi sekitar setengah liter,” jelas Iptu Ferry.
Barang bukti dan pemiliknya digelandang ke Mapolres Sigi untuk dibuatkan berita acara sekaligus pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya,” ucap Iptu Ferry. Tribunnews.com