Dibawah Pengaruh Miras, Remaja Keroyok Pria Sepuh di Padalarang hingga Tewas

Seorang pria sepuh bernama Deddy Arjana (69) tewas dikeroyok sekelompok remaja yang tengah pesta minuman keras di tengah Pemberlakuan Pembatasan Sosial (PPKM) Darurat.

Aksi pengeroyokan itu terjadi pada 19 Juli 2021 dini hari di Parkiran Giant Kota Baru Parahyangan, Kampung Kertajaya, RT 04/RW 09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kurang dari 24 jam, pelaku yang berjumlah 3 orang berhasil diamankam jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Satu pelaku merupakan anak dibawah umur berinisia MAP (16), sementara dua pelaku lainnya masing-masing bernama Haris Budiman (21), dan Guntur Novansa alias Utuy (21) warga Soreang dan Cimahi. 

Kasat Reskrim Polres Cimahi,  AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus pengeroroyokan itu bermula ketika belasan remaja tengah nongkrong dan pesta minuman keras di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kemudian korban berumur 69 tahun merasa terganggu dengan musik begitu keras yang berasal dari lapang parkir dari mobil yang digunakan anak-anak muda sambil pesta miras,” ungkap Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa  27 Juli 2021.

Kemudian korban yang terganggu dengan pesta minuman keras yang diiringi musik dugem, mendatangi belasan remaja tersebut dengan tujuan untuk menegur dan meminta mereka untuk membubarkan diri.

Para pelaku yang dibawah pengaruh alkohol tidak terima, hingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil  (PNS). Awalnya pelaku bernama Haris Budiman (23) memukul wajah, lalu menyeruduk korban hingga terjatuh.

“Hingga korban mengalami benturan di bagian kepala belakang dan muka,” ucap Yohannes. Disaat korban terjatuh, pelaku lainnya malah ikut-ikutan memukul dan menendang korban. Salah seorang petugas keamanan sempat melerai aksi berutal para remaja itu, namun hantaman masih dilakukan para pelaku.

“Setelah itu pelaku langsung kabur. Korban  meninggal di rumah sakit,” ucap Yohannes. Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres

Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Para pelaku pun berhasil diamankan kurang dari 24 jam.  “Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutur Yohannes.

Sementara salah seorang pelaku, Haris Budiman mengaku saat melakukan tindakannya sedang dalam pengaruh minuman keras, sehingga tidak terkontrol. Saat itu dia sedang nongkrong bersama rekan-rekannya sambil mabuk, dan tidak terima ketika ada yang menegur.

“Waktu itu lagi nggak sadar, karena mabuk. Tadinya temen yang bawa minuman, terus saya sempat beli juga anggur putih di Pasar Antri Cimahi,” ucapnya.*** PIKIRAN-RAKYAT

Leave a Reply