Pesta Miras di Ultah Senior Satpol PP Berujung Terpapar Covid-19

Pesta minuman keras (miras) yang dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung pada penularan Covid-19.

Kabar terbaru, tiga dari 28 anggota Satpol PP Ende yang turut serta dalam pesta miras itu dinyatakan positif Covid-19. Kepala Satpol PP Ende pun telah memberi sanksi tegas bagi anggotanya yang terlibat.

Bermula senior ultah Kejadian bermula ketika salah satu senior anggota Satpol PP sedang berulang tahun (ultah). Aksi pesta miras itu direkam dalam video dan menjadi viral di media sosial.

Tampak dalam video, seorang pria berseragam Satpol PP menari bersama seorang perempuan tanpa menggunakan masker. Kemudian terlihat pula anggota Satpol PP lain menuangkan miras ke gelas rekannya. Sementara anggota lain terlihat duduk sambil meminum miras.

Dapat sanksi tegas hingga dirumahkan Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji menegaskan pihaknya sudah memberi sanksi tegas sesuai dengan pelanggarannya.

“Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi,” kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

Dari 28 orang, ada 21 orang yang menjalani pembinaan fisik selama tiga hari. Kemudian empat orang lainnya harus menjalani masa tahanan selama 14 hari. “Tiga orang dirumahkan,” tegasnya.

Tiga anggota alami demam dan batuk, ternyata terpapar corona

Usai kejadian tersebut, beberapa anggota Satpol PP yang turut dalam pesta miras mengalami batuk, pilek, hingga demam. Setelah dilakukan tes swab antigen, ada tiga orang anggota yang positif Covid-19. “Mereka diperiksa dua hari lalu, karena gejala pilek, demam, dan batuk-batuk.

Setelah diswab oleh petugas kesehatan, tiga dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19,” jelas Eman, Selasa (20/7/2021) sore. “Sekarang sisa satu yang di sel. Tiga orang yang positif Covid-19 pulang ke rumah untuk menjalani karantina mandiri,” katanya. KOMPAS

Leave a Reply