Polres Bitung membongkar tempat penampungan minuman keras (miras) jenis cap tikus yang tidak dilengkapi surat izin di wilayah Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Rencananya minuman tersebut dikirim ke Surabaya. Kasat Intelkam Polres Bitung AKP Karel Tangay mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat penampungan minuman beralkohol di rumah warga berinisial FH (30).
“Saat melakukan penggeledahan, kami menemukan ratusan liter cap tikus yang diisi dalam 240 botol dan tiap botolnya berukuran 1.5 liter yang dikemas lagi dalam 15 kardus,” kata AKP Karel Tangay, Selasa (13/7/2021).
Hasil interogasi FH selaku pemilik rumah mengaku bahwa minuman keras cap tikus tersebut milik seorang warga Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung berinisial A yang dibawa dan disimpan di rumahnya untuk proses pengepakan.
“Rencananya ratusan botol cap tikus tersebut akan diselundupkan ke luar pulau Sulawesi yaitu pulau Jawa tepatnya Kota Surabaya dengan menumpangi Kapal KM Labobar,” ujar AKP Karel Tangay. INEWS