Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, mengamankan 500 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus dari Pulau Halmahera.
500 kantong plastik miras berukuran 600 ml itu dikemas dalam 8 karung. Polisi mengamankan miras tersebut pada Minggu (25/7) sekitar pukul 02:15 WIT di Kelurahan Kasturian, Kota Ternate.
Miras ini diselundupkan dari Jailolo Selatan, Halmahera Barat.Kapolsek Ternate Utara IPTU Joni Aryanto yang memimpin pengamanan tersebut menyatakan, polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya satu unit fiber berwarna biru yang membawa ratusan kantong miras dari Halmahera Barat.“
Setelah mendapatkan informasi, saya bersama anggota langsung menuju di TKP untuk memastikan informasi yang telah dikantongi,” ucap Joni.
Setiba di TKP, Joni dan anggotanya langsung mengamankan 8 karung berisi miras.Saat ini ratusan kantong plastik miras itu sudah diamankan di Mapolsek. Hanya saja pihaknya tidak menemukan pemilik barang haram itu.
“Sampai miras diamankan di Polsek, tidak ada yang mengakui kepemilikan barang haram tersebut,” pungkasnya. KUMPARAN