Kapolres Jayawijaya Minta Masyarakat Berhenti Jual Beli Miras

Kepala Kepolisian Resort Jayawijaya, AKBP Muhammad Safei meminta kepada masyarakat di daerah itu berhenti menjual minuman keras.

Kapolres Muhammad meminta kepada masyarakat untuk berhenti melakukan jual beli minuman secara ilegal, apalagi minum lokal yang belum diketahui kehigenisannya.

“Apapun bentuknya, jangan miras karena dapat merusak kesehatan dan juga sebagai salah satu faktor kejahatan,” kata Kapolres Muhammad melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Minggu (22/8/2021).

Pada Sabtu (21/8/2021) pihaknya menggerebek Tempat pembuatan miras lokal di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Lanjut dia, masyarakat resah lantaran aktivitas jual beli miras ilegal ditempat produksi itu. Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita 80 liter minuman keras lokal jenis ballo.

Penggerebekan berlangsung di jalan SMA Kristen Muai dan jalan Hola Lokasi III Wamena. Tak hanya miras, polisi juga meringkus dua orang yakni MH dan TW.

MH dan TW ditangkap lantaran kedapatan menjual miras jenis CT. Dari dua orang itu, polisi menyita 5 botol miras beserta uang tunai Rp300 ribu.

Hingga kini, MH dan TW masih berada Polres Jayawijaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan.(*) TRIBUNNEWS

Leave a Reply