Produksi Miras Selama 7 Tahun, Pelaku dan BB 200 Liter Tuak Diamankan Polisi

Kepolisian sektor kampung melayu Polres Bengkulu Polda bengkulu berhasil membongkar produksi pembuatan minuman keras jenis tuak yang diduga telah berlangsung 7 tahun dalam memproduksi miras jenis tuak tersebut.

Kapolsek Kampung Melayu Iptu Surya R Purnama, Kamis (05/08/21) mengatakan, pengungkapan produksi miras jenis tuak ini berdasarkan informasi dari masyarakat jika pelaku telah lama menproduksi miras jenis tuak dan pada saat dilakukan pemeriksaan ke lokasi tempat tinggal pelaku membenar adanya kegiatan memproduksi miras jenis tuak.

”Kita mendapat informasi dari masyarakat jika ada warga yang memproduksi miras,ternyata pada saat kita melakukan pengecekan dilokasi ternyata benar pelaku memproduksi miras jenis tuak,” jelas Kapolsek Kampung Melayu.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian sektor kampung melayu langsung mengamankan lebih kurang 200 liter miras jenis tuak dari lokasi pembuatan tuak dan langsung memeriksa pemiliknya untuk pengembangan kasus. BENGKULUTODAY

Leave a Reply