Meningkatnya tindak kriminal yang diduga berawal dari konsumsi Minuman Keras (Miras), menjadi prioritas khusus Polres Bima Kota.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, menggelar operasi dan razia jual edar miras, operasi jual edar di wilayah Sape dan Lambu. Hasilnya, 60 botol miras berbagai jenis disita.
“Seluruh barang bukti diamankan di Mako Polres. Sementara para pemilk diberi pembinaan agar tidak lagi menjual dan mengedarkan miras,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, dari Bima Kota, Selasa (26/10).
Dikatakan, dilakukannya razia dan penyitaan sesuai dengan Perda Kabupaten Bima Nomor 5 tahun 2013, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Razia dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Bima Kota, yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota, khususnya di Kecamatan Sape dan Lambu, Kabupaten Bima. GATRA