Pemuda di Prabumulih Rudapaksa Pacarnya, Modus Korban Diajak Pesta Miras

Kasus seorang pemuda rudapaksa pacarnya terjadi di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 21 tahun berinisial AS.

Sedangkan korbannya gadis berinisial LA yang masih di bawah umur.

Modus yang dipakai pelaku adalah mengajak korban pesta miras.

Kini, AS sudah diamankan Tim Gurita Polres Prabumulih untuk dimintai pertanggungjawabnnya.

Pelaku diringkus polisi di rumahnya pada Selasa (27/10/2021) sekitar pukul 22.30 saat sedang asik dengan keluarga.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH didampingi Kanit Pidum Ipda Dohan Yohanda Prima STrk mengungkapkan, diringkusnya AS bermula dari laporan WN (34) ke SPKT Polres Prabumulih.

Dalam laporannya ibu tersebut mengungkapkan anaknya inisial LA menjadi tindak pidana rudapaksa pada Minggu (19/9/2021).

Dari keterangan LA, dia dirudapaksa AS dengan cara pelaku menyuruh korban untuk meminum minuman keras (miras) jenis ciu.

Setelah korban mabuk, pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar dan selanjutnya merudapaksa korban LA.

Mendapat laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.

Tanpa membuang waktu tim Opsnal langsung menuju kediaman pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan ketika sedang santai di rumahnya,” kata Kasat Reskrim.

Kasat mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.

“Pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. TRIBUNNEWS

Leave a Reply