Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol di Karawang sudah diparipurna oleh DPRD setempat.
Artinya, kedepan penjualan dan peredaran minuman beralkohol akan dibatasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Karawang.
Menanggapi hal itu, Forum Aktivis Islam (FAIS) sangat mengapresiasi keseriusan pemerintah untuk memberantas minuman beralkohol di Kabupaten Karawang.
“Alhamdulillah hari ini kami bersilahturahmu dengan perwakilan komisi II Kang Dedi Rustandi. Tadi dijelaskan terkait Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol yg tinggal menunggu tanda tangan bupati,” ujar Sunarto, Koordinator FAIS, kepada pojokjabar.com, Rabu (3/11/2021).
Menurut Narto, setelah regulasi ini disahkan, secara otomatis minuman keras atau minuman beralkohol tidak bisa sembarang beredar di wilayah Karawang.
“Kami Apresiasi Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, ASPIKA, FAIS dan rekan-rekan aktivis dan ormas yang lain. Terima kasih Para Kiyai, para ustad atas semua masukannya,” ucap Narto.
Setelah perda ini ditanda tangani oleh bupati, pihknya berharap para APH (Aparatur Penegak Hukum) dapat melaksanakan dengan maksimal.
Sebagai bentuk kontrol sosial, kata Narto, aktivis dan ormas akan memantau dan ikut aktif mengawal perda ini agar berjalan efektif.
“Kedepan semoga pemberantasan penjualan miras dan alkohol semakin masif karena sudah ada aturanya. Jadi nantinya Perda ini akan melegitimasi para aparat untuk menertibkan peredaran miras, dan bisa masuk ranah pidana nantinya,” katanya.
Meski Perda ini tidak melarang 100% memberantas miras dan minol, namun kata Narto, ini salah satu upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya miras dan minol.
“Akhirnya hanya kepada Alloh tempat kita bergantung.
لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ
La haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil azhimi. Tidak daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah yang maha tinggi lagi maha agung,” pungkasnya. POJOKSATU