Berawal dari Promosi di Medsos, Toko Miras di Umbulharjo Ditutup Satpol PP Jogja

Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menutup toko minuman keras (miras) di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, karena perizinannya tidak lengkap.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Agus Winarto menerjunkan personel ke lokasi tersebut untuk memeriksa kelengkapan perizinan toko miras. Agus membenarkan prosedur perizinan toko belum lengkap sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja.

“Yang jelas kami menemukan usaha yang perizinannya belum lengkap. Kemarin sudah diberikan surat dari DPMPTSP untuk tutup karena harus melakukan migrasi perizinan OSS berbasis risiko,” katanya, Rabu (15/12).

Pengecekan status izin toko miras ini bermula dari video promosi yang dikeluarkan oleh pengelola di medsos. Dalam narasi video, disebut bahwa toko Meduzza telah mengantongi izin lokasi yang diterbitkan berdasarkan ketentuan lembaga Online Singgle Submission (OSS).

Selain itu, dalam surat izin lokasi yang beredar itu juga mencantumkan lahan 250 m² dengan rencana kegiatan perdagangan eceran minuman beralkohol. Surat diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2021 oleh Walikota Jogja.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Nurwidi Hartana melalui surat resminya tertanggal 1 Desember 2021 telah berkirim surat kepada pemilik usaha tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, dengan jenis perizinan berusaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko jenis kegiatan usahanya.

Selanjutnya pelaku usaha yang sudah memiliki Perizinan Berusaha (NIB dan Izin Usaha) yang diterbitkan oleh OSS versi 1.0/1.1 diimbau segera melakukan proses migrasi ke OSS Berbasis Risiko. Pada proses migrasi, pelaku usaha agar memenuhi persyaratan standar yang telah ditetapkan.

“Selama melakukan proses pemenuhan persyaratan standar dalam rangka proses migrasi, kami menghimbau agar Saudara tidak melakukan aktivitas usaha sampai terbitnya Izin Usaha,” tulis surat imbauan dengan tembusan Kemantren Umbulharjo, Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Sementara, Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan, Peraturan Daerah Kota Jogja tentang Miras No.7/1953 menyatakan unit usaha yang diperbolehkan mengedarkan dan menjual miras adalah hotel dengan status bintang tiga serta restoran dengan klasifikasi talam kencana.

“Di luar itu tidak boleh. Jadi penutupan itu merupakan konsekuensi untuk menjaga suasana di masyarakat. Bukan berarti orang minum itu tidak boleh, tapi orang jualan yang kita batasi,” jelasnya.

Heroe menegaskan unit usaha yang ditutup itu mesti mengurus perizinan secara lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku agar boleh beroperasi kembali. Pemkot bakal rutin mengadakan inspeksi ke sejumlah tempat untuk memastikan aturan penjualan miras diikuti dengan optimal. HARIANJOGJA

Leave a Reply