5.788 Botol Miras dan 14 Kg Sabu Dimusnahkan di Denpasar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan 5.788 botol minuman keras (miras) senilai miliaran rupiah, pada Rabu (19/1/2022). Ribuan miras itu diproduksi dengan bahan, merk dan cukai palsu.

Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan empat truk dari halaman Kejari Denpasar menuju lokasi pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, barang bukti miras itu merupakan perkara dari Kejaksaan Tinggi Bali.

“Minuman itu mengandung etil alkohol (MMEA),” katanya. Miras hasil sitaan itu terdiri atas berbagai merk terkenal, yaitu Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka.

Selain miras, narkoba berbagai jenis juga dimusnahkan. Terdiri 14.073,73 gram sabu, 2.296,02 gram atau 1.327 butir ekstasi, 98.253,52 gram ganja, 86.221 butir pil koplo, 1.080,70 gram hasish, 24,77 gram heroin dan 37.68 gram kokain.

Narkoba yang dimusnahkan berasal dari 983 perkara dari tahun 2020 hingga 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Nilainya belasan miliar,” kata Yuliana. OKEZONE

Leave a Reply