Untuk menertibkan penjualan Minuman Keras (Miras), Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, berharap Pemerintah Kota Palangka Raya lebih memperhatikan terkait surat izin edar minuman keras.
Dia menandaskan bahwa hal ini demi meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang belakangan sering terjadi akibat mengkonsumsi Miras. “Peningkatan pengawasan penjualan miras dan pengecekan izin edar yang dilakukan melalui pihak terkait perlu dilakukan, hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” papar Wahid, Kamis (20/1/2022).
Selain itu Wahid menyarankan agar pengawasan serta pengecekan ini dilakukan secara berkala oleh pihak terkait. Pengecekan izin edar ini dilakukan antara lain untuk mengetahui kesesuaian jenis barang yang dijual dengan izin yang dimiliki.
Karena tidak jarang ditemukan pelaku usaha hanya memiliki izin penjualan Miras Golongan A dan B, namun pada saat dilakukan razia ternyata menjual golongan C juga dan adanya barang bukti yang menguatkan.
“Nah, jika ditemukan kasus seperti ini, sudah seharusnya pelaku usaha tersebut ditindak dengan tegas bila terbukti melanggar aturan,” ungkap Wahid.
Sementara itu, ia berharap, dengan adanya pemeriksaan dan pengecekan rutin ke tempat-tempat yang menjual miras oleh pihak terkait, yang disertai tindakan tegas bagi yang melanggar, bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana yang dipicu akibat mengkonsumsi miras tersebut.
“Kami yakin jika pengawasan dan pengecekan ini dilakukan secara rutin dan konsisten, dengan sendirinya pengusaha yang menjual miras di Kota Palangka Raya akan tertib administrasi nantinya,” pungkasnya. (*) LENTERATODAY