Tim Satsamapta Polres Boyolali menyita minuman keras pada patroli cipta kondisi, Sabtu (15/1/2022) malam.
Salah satu penjual miras yang didatangi polisi berada di Dukuh Pulokadang, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras.
Polisi mendapati pedagang miras yang menyimpan barang dagangannya di sebuah rumah kos, depan rumahnya.
Saat penggeledahan kamar kos, ditemukan minuman keras berbagai merek.
Ada miras produk rumahan seperti ciu dan gedang kluthuk di dalam lemari pendingin.
Sementara di luar kamar kos, polisi menemukan ratusan botol kosong baru kemasan 600 mililiter dan satu liter.
Botol–botol itu digunakan penjual untuk mengoplos dan mengemas ulang minuman keras, sesuai permintaan pembeli.
Razia berlanjut di kawasan Boyolali Kota.
Di ruko Stadion Sonolayu, polisi menyita belasan botol miras yang dijual secara bebas.
Polisi juga membubarkan pesta miras yang dilakukan warga di warung yang menjual minumas keras itu.
Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Satsamapta Polres Boyolali, Ipda Ngasifudin yang memimpin patroli cipta kondisi, penindakan peredaran miras sebagai langkah mencegah tindak kriminal.
Sekaligus mengantisipasi gangguan kamtibmas yang biasanya terjadi akibat dari minuman keras.
“Memang, banyak aduan dari masyarakat tentang peredaran miras. Lalu kita tindak. Giat pekat ini untuk menunjang keamanan di Kabupaten Boyolali,” tegasnya.* SUARAMERDEKA