Dua rumah yang kedapatan menjual minuman keras Miras dilakukan penggrebekan oleh Polres Karanganyar, Senin (10/1) malam.
Kedua lokasi tersebut berada di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, dan di Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang. Dengan hasil mengamankan belasan botol miras dan jerigen yang berisi ciu.
Mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla, Kasi Humas AKP Agung Purwoko mengungkapkan penggerebekan berawal dari laporan warga yang meresahkan adanya penjualan miras di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim Sat Samapta dengan kekuatan 15 personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.
”Dua rumah yang digerebek milik S, 60, warga Kemiri, Kebakkramat. Kemudian yang satunya milik HR warga Kedungjeruk, Mojogedang,” ungkap Kasi Humas.
AKP Agung menjelaskan, dari rumah S berhasil diamankan 15 botol miras bermerek yang diduga memiliki label palsu dan tidak berizin. Serta dua jeriken ciu sebanyak 13 liter. Sedangkan dari rumah HR diamankan 21 botol minuman jenis bir, 24 botol seukuran air mineral ukuran 1.600 mililiter berisi ciu.
” Kedua penjual dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk selanjutnya diproses ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar,” Pungkas Kasi Humas. POLRI