Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Kamis (10/2/2022).
Operasi ini digelar dalam rangka menanggapi aduan masyarakat terkait lokasi penjualan miras tanpa ijin. Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana mengatakan operasi ini menyasar lokasi aduan di wilayah Ruko Meetland Ptm 3 yang berada di daerah Kecamatan Cileungsi.
“Kami mendapati 210 Dus dan 29 krat miras tanpa ijin edar di wilayah Kabupaten Bogor sebagai barang bukti,” kata Iman, Kamis (10/2/2022).
Satpol PP Kabupaten Bogor telah melakukan penyitaan barang bukti untuk proses lebih lanjut. Sehubungan dengan operasi tersebut, Iman menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bogor. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 11 ayat 4 huruf b Perbup Nomor 81 Tahun 2021.
“Untuk penyedia usaha yang menyimpan, memproduksi, mengedarkan, menimbun dan mengoplos dan/atau menyajikan minuman yang memabukkan atau berbahaya tanpa izin dari pejabat yang berwenang dilakukan penindakan berupa proses yustisial dan atau pemusnahan barang bukti,” jelas Iman.
Barang bukti miras ini sudah diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor di Cibinong. “Kita akan lakukan pemusnahan barang bukti ini,” pungkas Iman. Tribunnews.com