Jual Miras, Toko Baju-Mainan Anak di Sukabumi Digerebek Polisi

Personel Polsek Jampang Kulon, Resor Sukabumi menggerebek sebuah toko baju dan mainan anak yang menjual minuman keras berbagai merk. Dari toko itu, petugas mengamankan belasan miras yang disembunyikan di balik lemari.

Kapolsek Jampangkulon AKP Dede Najmudin mengatakan razia itu digelar pada Senin (21/3) malam tadi. Polisi bergerak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat soal aktivitas jual beli minuman keras di toko yang menjual baju dan mainan anak-anak.

“Setelah mendapat laporan masyarakat, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan benar saja kami menemukan minuman keras yang disembunyikan di dalam dan di belakang lemari,” kata Dede kepada detikJabar, Selasa (22/3/2022).

Dede mengatakan hasil razia tersebut pihaknya mengamankan 17 botol minuman keras dari tangan dua penjual masing-masing inisial GN (30) dan AS (50).

“Jadi mereka menjual miras kepada warga dari tokonya tersebut, sambil jualan baju dam mainan sambil jualan miras. Mereka jualan tanpa adanya izin edar,” ujar Dede.

Saat petugas datang, pemilik toko hanya terlihat pasrah. Tanpa perlawanan, belasan botol miras itu dibawa polisi sebagai barang bukti. Kepada petugas pemilik toko yang nyambi jualan miras itupun mengaku kapok.

“Kami melakukan tindakan tegas terkait aktivitas jual beli miras di wilayah hukum kami demi memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat, pemilik distro kami lakukan pembinaan,” pungkas Dede.

Razia Miras di Sukabumi

Sementara itu, di Kota Sukabumi, polisi melakukan razia minuman keras (miras) di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Dalam razia ini, polisi telah mengamankan puluhan botol miras.

Ada sejumlah titik yang menjadi incaran petugas, mulai dari toko-toko hingga warung yang diindikasikan menjual minuman keras tanpa izin jual atau edar.

“Ada 58 botol minuman keras beralkohol yang berhasil kami amankan. Kami menyusuri warung-warung yang diduga turut serta menjual minuman beralkohol tanpa izin surat edar,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Selasa (22/3/2022).

Razia Miras ini dilakukan oleh Sat Samapta Polres Sukabumi Kota, pada Senin (20/3) mulai pukul 22.00 WIB. Operasi miras yang digelar menjelang bulan Ramadan ini akan rutin dilakukan oleh petugas.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan dua warung yang berkedok menjajakan jamu. Kemudian polisi menemukan minuman keras beralkohol di warung tersebut.

Zainal menyebut, dua warung tersebut berada di dua lokasi yang berbeda. Ada puluhan botol minuman keras beralkohol tanpa izin edar. Saat ini, barang bukti sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota.

“Ada dua orang terduga pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) berupa kepemilikan dan penjualan miras tanpa izin edar,” pungkasnya. DETIK

1 Response
  1. Raih profit setiap saat dengan berdagang dibroker forex terbaik di asia. ( forex, Bitcoin, Saham) kelebihan trading di Meefx :
    1. Bonus 5 usd, tanpa melakukan deposit
    2. 0 biaya swap
    3. 0 komisi
    4. deposit minimal 5 usd
    5. deposit dan penarikan dapat menggunakan bank lokal indonesia
    6. 45 USD \ Lot Rebate untuk mitra
    ————————————–
    Info lengkap langsung kunjungi website kami: https://meefxid.org

Leave a Reply