Seorang pria di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara nyaris tewas dibacok tetangga. Aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku di depan istri korban usai mereka saling ejek saat pesta minuman keras (miras).
Informasi dirangkum iNews, identitas pelaku yakni berinisial LF warga Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna. Dia tak dapat berkutik saat ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Muna di tempat persembunyiannya, Sabtu (19/3/2022).
“Pelaku tega menganiaya tetangganya dengan menggunakan parang karena tersinggung saling ejek,” ujar Kabag Operasional Polres Muna Kompol Ngatimin, Sabtu (19/3/2022). Akibat penganiayaan tersebut, korban berinisial NR mengalami luka sobek pada bagian kepala dan lengan kanan.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula saat pelaku dan korban bersama teman-teman lainnya asyik pesta miras jenis arak, Jumat (18/3/2022) malam. Dalam kondisi mabuk, pelaku dan korban saling ejek sehingga menimbulkan pertengkaran.
Tak terima diejek, pelaku pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang. Setelah bertemu korban, langsung mengayunkan parang dengan tangan kanan ke arah bahu korban.
“Aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku tepat di depan istri korban,” katanya.
Saat ini pelaku IF telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara. INEWS