Rencana penyelundupan 15 liter minuman keras (Miras) jenis sopi ke Kota Ambon berhasil digagalkan aparat kepolisian Polsek Salahutu. Pencegatan itu dilakukan di Jalan Raya Sektor Efrata Negeri Waai, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (7/3/2022).
Belasan liter sopi diselundupkan menggunakan mobil truk. Diketahui mobil truk tersebut baru saja tiba dari dermaga penyebrangan Waipirit, Kairatu, Seram Bagian Barat (SBB) di dermaga penyebrangan Hunimua Negeri Liang pukul 09.30 WIT.
“Razia digelar dengan sasaran kendaraan roda 4 dan roda 6, berhasil didapat 15 liter miras jenis Sopi,” kata Paur Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utama.
Lanjutnya, miras yang berhasil diamankan itu merupakan barang bawaan penumpang tanpa pemilik dan dibungkus menggunakan tas kresek.
Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Salahutu untuk segera dimusnahkan. “Pemiliknya tidak ada, miras itu dibungkus mengunakan tas kresek,” terangnya.
Moyo menambahkan bahwa razia miras ini dalam rangka menekan maraknya peredaran miras tradisional jenis sopi yang masuk dari Pulau Seram di Kecamatan Salahutu maupun ke Kota Ambon.
“Razia sebagai upaya menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya
Kegiatan razia tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Sabhara Polsek Salahutu AIPTU I. Kaitjily. Tribunnews.com

