Polres Magelang Sita Puluhan Botol Miras dari Sebuah Warung di Muntilan

Aparat Polres Magelang menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah warung di Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan. Miras ditemukan di tempat yang tersembunyi, sehingga tersamar dari pandangan umum. 

Kegiatan yang dilakukan, merupakan razia cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Puluhan botol miras disita dari warung milik TEW (36) di Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan. 

Sekilas, warung tidak tampak jika menjual miras. Sebab luasnya hanya kecil dan yang terlihat hanya menjual makanan dan jajanan anak. “Razia ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menekan angka gangguan kamtibmas. Dalam razia, kami mengamankan puluhan botol miras berbagai merek,” kata Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Teguh Prasetyo, Sabtu (5/3/2022).

Warung sudah menjadi target operasi. Sebab sebelumnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait penjualan miras di warung tersebut. “Tentunya ini juga berkat laporan masyarakat yang merasa resah karena warung menjual miras,” ujarnya.

Teguh menjelaskan, miras disimpan pada tempat yang agak tersembunyi, sehingga tersamar dari pandangan umum. “Tentunya kami akan terus melakukan operasi. Sebab miras sering kali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal,” ucapnya. 

Sementara, penjual miras akan diajukan pada sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.  “Kita kenakan Pasal 19 Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” ucapnya. 

Polres Magelang AKP Abdul Muthohir mengimbau masyarakat tidak perlu takutmemberikan informasi peredaran miras ilegal. Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. “Jangan takut atau ragu untuk melapor, kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” ucapnya. iNews.id

Leave a Reply