Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Satpol PP di Sejumlah Lokasi di Gambir

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gambir menggelar operasi minuman beralkohol di warung yang diketahui menjual miras (minuman keras) pada Selasa (26/4/2022) malam. Kepala Satpol PP Kecamatan Gambir Delki Siregar mengatakan, operasi tersebut dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Gambir.

“Kegiatan dalam rangka penertiban minuman keras, terutama sasaran kami adalah penjual-penjual eceran yang di ruko sama di jalan-jalan,” kata Delki kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Menurut Delki, operasi tersebut dilakukan untuk mencegah gencarnya tawuran pada bulan Ramadhan yang dipicu pengaruh alkohol. Hasilnya, ratusan botol miras disita dari lima warung yang menjual minuman beralkohol di kawasan Gambir.

“Saat operasi, mereka belum bisa tunjukkan legalitas perizinan. Kalau dia punya legalitas, akan kami kembalikan minuman kerasnya,” ucap Delki.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan akan terus menggencarkan operasi miras selama bulan Ramadhan. “Akan kami pantau sampai Lebaran untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan,” kata Bernard.

Bernard mengimbau masyarakat apabila di sekitar lingkungannya terdapat warung yang menjual minuman keras agar dapat melaporkan informasi tersebut kepada Satpol PP. “Bisa melaporkan, nanti kami rapatkan baru kami lakukan penertiban,” ucap Bernard. Kompas.com

Leave a Reply