Satuan Resnarkoba Polres Jayawijaya mengungkap kasus pembuatan minuman keras (miras) lokal dalam sebuah rumah kos di Jalan Sosial Wamena. Di tempat ini, ditemukan dua kamar yang dijadikan tempat produksi miras.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei mengatakan, dalam penggerebekan pada rumah kos pertama ditemukan barang bukti berupa kompor dan dua buah ember berisi masing-masing 100 Liter miras jenis ballo. Kemudian panci yang dimodifikasi sebagai alat suling serta pipa besi pendingin.
“Di kamar kos kedua juga ditemukan barang bukti 100 liter miras jenis ballo dan segalon cap tikus dan alat produksi miras,” ujar Kapolres, Rabu (11/5/2022).
Menurutnya dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu orang berinisial RS. Saat penggerebekan dia berada di tempat kos tersebut lalu dibawa untuk dimintai keterangan terkait penemuan miras. “Kasus ini masih kami dalami untuk menangkap pelaku yang memproduksi miras tersebut,” katanya. Inews.id