Pria Mabuk Miras Tewas Ditangan Teman Sendiri

Kembali, kasus pembunuhan terjadi di Wilayah Hukum Polres Pulang Pisau, kali ini seorang pria yang lagi dalam kondisi pengaruh Minuman Keras (Miras) tewas tenggelam di danau galian tambang emas (rakit/ lanting) di Sei Bakei Pamatang Karam, Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tangah (Kalteng) usai di pukul rekan kerjanya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi, Rabu 21 April 2021 sekira pukul 13.30 Wib. Korban Indra Saputra (32) Warga Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, dan pelaku Aprianto (28) warga Desa Tanjung Karitak Rt 02, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto melalui Kasar Reskrim Iptu. John Digul Manra, Minggu (25/4/2021) membenarkan peristiwa tersebut, dimana kronologis kejadian, Rabu 21 April 2021 sekira pukul 13.30 Wib pada saat pelaku Aprianto bersama 3 (tiga) orang rekannya duduk di atas anjungan lanting atau rakit milik Rendy, tiba-tiba datang Korban dalam keadaan mabuk dan marah-marah sambil memukul lantai dengan mengatakan, “Jewu iye keme Reno Te (Besok dia Reno itu, Rasakan),” tutur korban dalam keadaan mabuk.

Karena merasa tersinggung dengan kelakuan Korban tersebut sehingga pelaku secara replek langsung memukul Korban pada bagian kepala sebanyak 4 (Empat) kali dengan menggunakan tangan kosong, lalu korban tercebur ke air danau kemudian perkelahian tersebut dilerai oleh teman-teman korban.

Selanjutnya, korban dibantu oleh salah satu teman kerjanya bernama Mastur dengan menyandarkan Korban dianjungan, karena merasa tidak mampu mengangkat tubuh korban, maka teman korban Mastur meminta pertolongan rekan-rekan kerjanya untuk pergi ke belakang panggung selang, dan beberapa menit kemudian ketika teman korban yang pergi meninggalkan korban, dan kembali bersama beberapa orang temannya untuk menolong, ternyata Korban sudah tidak berada ditempat.

Kemudian teman-teman korban berupaya melakukan pencarian, tetapi tidak di temukan dan pada hari Jum’at 23 April 2021, sekira pukul 04.00 wib, korban di temukan mengapung di danau dalam keadaan meninggal dunia oleh Redy (43) pemilik lanting, warga Jalan Sengaji, No. 19 C, Rt. 003, Rw. 002, Desa Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banama Tingang.

Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni 1 (satu) buah baju kaos Warni Putih Loreng Hijau Merk Fila, dan Celana Pendek Warna Hitam Merk Adidas.

” Tindakan yang telah kita laksanakan membuat laporan Polisi, memintakan Visum Et Refertum, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat saksi, dan mengamankan barang bukti. Untuk selanjutnya kita melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan telah menangkap pelaku, serta melakukan Visum Et Refertum Manyat (Otopsi),” beber John Digul.

Untuk saat ini, pasal yang ditetapkan yakni dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Tabengan.com

Leave a Reply