Aparat kepolisian Polsek KPYS Ambon menyita 10 liter Minuman Keras (Miras) jenis sopi saat razia di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat (3/6/2022).
Puluhan liter Miras tradisional yang diselindupkan ke Ambon ini, diamankan dari barang bawan penumpang maupun deck tempat tidur dan gudang penitipan barang.
Dari Kapal KM. Cantika Lestari 77B yang baru tiba di pelabuhan tersebut usai sebelumnya bertolak dari sejumlah pelabuhan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pagi tadi.
Plh Kapolsek KPYS Ambon, Ipda Zaenal mengungkapkan, dari razia yang dilakukan, ditemukan minuman keras tradisional jenis sopi totalnya 40 liter yang di kemas dalam 8 jerigen ukuran 5 liter.
Namun, dari hasil temuan tersebut tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut. “Barang bukti (miras sopi) langsung dibawa menuju Polsek KPYS,”tuturnya
Lebih lanjut Zaenal mengungkapkan, razia barang bawaan penumpang dilakukan personel Polsek KPYS Ambon untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
“Razia dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/120/VI/2022/Polsek Kpys tanggal 01 Juni 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, tentang razia miras, narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS,”tandasnya. Tribunnews.com