Polisi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari China yang dikirim ke Halmahera Tengah, Maluku Utara. Total ada 10 dus berisi 60 botol miras jenis Loergoutou ukuran dua liter dengan kadar alkohol 56 persen.
Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Tri Setyadi Artono mengatakan, kasus peredaran miras ini diungkap anggota Ditresnarkoba dan Intelkam Polda Malut. Pengungkapan setelah anggota mendapat informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan.
“Minuman alkohol dari China ini akan dikirim ke Kabupaten Halteng melalui jasa ekspedisi pengiriman barang,” ujar Tri, Minggu (5/6/2022).
Menurutnya usai mendapat informasi, tim berkoordinasi dengan pihak salah satu jasa pengiriman yang berlokasi di Kelurahan Kayu Merah. Di tempat tersebut, petugas melakukan penggeledahan. “Hasil penggeledahan benar, tim menemukan miras minuman keras dari China,” katanya.
Selanjutnya barang bukti miras tersebut dibawa anggota ke Mapolda Malut. Hasil pemeriksaan, pengiriman miras ditujukan kepada seseorang berinisial JL di Desa Sawai Lelilef, Halmahera Tengah. Polisi akan memproses dan memanggil penerima miras yang saat ini berada di Halmahera Tengah.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan. Kami akan panggil pemilik sesuai dengan keterangan alamat penerima barang,” ucapnya. Inews.id