Tim gabungan Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kanwil DJBC Sumbagbar dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 mengamankan minuman keras dan rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, tim gabungan mengamankan barang bukti 11.387 liter MMEA (minuman beralkohol) ilegal dan 2,8 juta batang rokok ilegal.
“Total potensi kerugian negara dari barang-barang tersebut senilai Rp11 miliar,” ungkapnya, Selasa (12/7/2022) dikutip dari Saibumi.com–jaringan Suara.com.
Dalam pelaksanaan operasi penindakan, tim gabungan memperoleh informasi intelijen terhadap dugaan pengangkutan barang ilegal berupa minuman beralkohol di wilayah Lampung, Selasa, 5 Juli 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas turun untuk mengawasi beberapa titik akan dilalui kendaraan dimaksud.
“Berkat pengawasan aparat penegak hukum, didapati sebanyak 6 truk mengangkut minuman beralkohol ilegal diduga tidak dilekati pita cukai total 11.387 liter. Ini terjadi di 4 lokasi berbeda wilayah hukum Provinsi Lampung,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait penindakan rokok ilegal, bermula dari informasi intelijen adanya pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.
“Atas informasi tersebut, tim gabungan diturunkan dan mendapati sebuah truk mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal di Rest Area Tol Trans Sumatera KM.87, Rabu, 6 Juli 2022.
Berselang 2 hari berikutnya, tim gabungan kembali dikerahkan dan lagi-lagi mendapati sebuah truk lainnya mengangkut sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Atas ketiga penindakan ini, seluruh pelaku dan barang bukti sudah langsung kami bawa ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Esti.
Esti juga menambahkan, adapun sinergitas operasi ini adalah untuk pengawasan barang kena cukai ilegal ini merupakan komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, untuk mewujudkan penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat, terkhusus Provinsi Lampung. Suara.com